Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing Amankan Satu Orang Terduga Pelaku Narkoba 

Jumat, 23 Juli 2021 | 19:23:20 WIB
Seorang pria diamankan aparat kepolisian di di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Satuan Reserses Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap seorang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu (21/07/2021) malam.

Pelaku berinisial AD alias A (32)  di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.64 gram,1 (satu) kotak rokok merk sampoerna, uang tunai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android merk Vivo Y12 warna biru, 1 dompet warna hitam serta narkotika jenis sabu berat kotor 1,64 gram.

Di tempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik,MM membenarkan penangkapan tersebut melalaui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH, MH.

Dia mengatakan  awalnya anggota Opsnal Sat Reskrim Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis Ssabu di Desa Koto Baru Singingi Hilir.

Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal Bripka M.Ravi Tandra,SH untuk dilakukan pengungkapan.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan disebuah rumah di Desa Koto Baru dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial AD als A.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh perangkat desa dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis Shabu dilemari dalam kamar rumah pelaku.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, kemudian pasal  yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tutup Pereddy.(R12) 

Terkini